Perizinan

 

 

No.

Jenis Pelayanan sesuai Kewenangan Kecamatan

Dokumen Pendukung

1

Izin Mendirikan Bangunan yang dapat diajukan di Kapanewon yaitu dengan ketentuan :

Luas tanah maksimal 200 m2 dan luas bangunan maksimal 100 m2

 

1. Syarat Permohonan IMB

2-SP-IPPT-NU-DAN-IMB

3. SOP-IPPT-NU-DAN-IMB

 

2

Izin Keramaian 1. SOP Izin Keramaian

2. SP Izin Keramaian

3

Izin Hajatan Selama Pandemi Covid-19 Bagi warga Kapanewon Ngemplak, Sleman jika akan mengadakan hajatan dan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dapat mengajukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kapanewon Ngemplak (Panewu Ngemplak).

Adapun Form surat pemberitahuan dapat diunduh pada alamat berikut:

 

4

Izin Usaha Mikro Kecil mulai tahun 2020 dialihkan melalui website oss, klik di sini (oss.go.id)

Untuk pendampingan pendaftaran melalui OSS silahkan datang ke Jawatan Kemakmuran selama jam pelayanan.

5

Izin Gangguan / HO Per tanggal 3 Juli 2017 kewenangan terkait penerbitan HO/Ijin Gangguan di Kecamatan di hentikan dan menjadi kewenangan terpusat di Kabupaten.

Silahkan menghubungi  => Dinas PMPPT