LAYANAN

Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak

Persyaratan  :
  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang.
  2. Mengisi Formulir F.1.06.
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon mengisi data permohonan KK dan mengirim hasil scan/foto ke WA pelayanan Kapanewon Ngemplak atau datang langsung ke Kapanewon sesuai ketentuan.
  2. Petugas pelayanan meneliti dan verifikasi berkas.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan KK.
  4. KK siap di ambil di loket pelayanan atau diberitahu lewat WA.
Waktu  :
 3 (Hari) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar status PRR dari pusat.
Biaya/Tarif  :
Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan : Kartu Keluarga

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan  :
  1. Formulir Permohonan Rekam KTP el (F-1.02)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menuliskan nomor HP dan alamat email untuk diperiksa petugas pelayanan, melengkapi dan memperbaiki data apabila tidak lengkap dan benar.
  2. Pemohon ke ruang rekam data untuk melakukan perekaman data, biometric, dan foto.
  3. Pemohon membubuhkan tanda tangan melalui alat perekaman setelah data dikonfirmasi kebenarannya.
  4. Operator menverifikasi dengan sidik jari.
  5. Pemohon mengambil KTP el di loket pelayanan pada jam kerja.
Waktu  :
 3 (Tiga) hari kerja dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar status PRR dari pusat.
Biaya/Tarif  :
Tidak dipungut biaya / gratis
Produk Pelayanan : KTP Elektronik

KTP Elektronik (KTP-el) Hilang/Rusak

Persyaratan  :
  1. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi KTP-el yang hilang
  2. Mengisi Formulir F.1.02
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon mengisi data permohonan  KTP-el dan mengirim hasil scan/foto ke WA pelayanan Kapanewon Ngemplak atau datang langsung ke Kapanewon sesuai ketentuan.
  2. Petugas pelayanan meneliti dan memverifikasi berkas.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda bukti pengambilan KTP el.
  4. Siap di ambil  di loket pelayanan atau diberitahu lewat WA.
Waktu  :
3 (Tiga) hari kerja
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan KTP Elektronik

Pelayanan Pindah Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Provinsi

Persyaratan  :
  1. Surat Permohonan pindah.
  2. Mengisi Data KK apabila ada keluarga yang di tinggalkan.
Prosedur / Mekanisme  :
  1. Pemohon menyerahkan berkas surat pindah dari Kalurahan ke loket pelayanan Kapanewon Ngemplak.
  2. Petugas meneliti dan menerima berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI dan memberitahukan pengambilan berkas SKP WNI.
  4. Operator memproses surat keterangan pindah WNI sesuai permohonan.
Waktu  :
3 (Tiga) hari dengan data dan persyaratan yang lengkap dan benar
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/gratis
Produk Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKP WNI).

Pelayanan Masuk Penduduk Antar Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten/Provinsi

1. Persyaratan :
  1. Surat Keterangan Pindah Datang dari tempat asal.
  2. Mengisi Data KK dan KTPel sesuai ketentuan.
2. Prosedur :
  1. Pemohon menyerahkan berkas surat pindah datang ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti berkas pindah datang sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Petugas pelayanan memberikan tanda terima pengambilan KK dan KTP-el .
  4. Operator memproses surat keterangan pindah datang  WNI sesuai permohonan.
3. Waktu Pelayanan : Paling lambat 3 (Tiga) hari dengan data dan perrsyaratan yang lengkap dan benar
4. Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : KK dan KTP elektronik

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

1. Persyaratan :
  1. HP Android atau IPhone
  2. KTP Elektronik
2. Prosedur/Mekanisme :
  1. Pemohon mengunduh aplikasi identitas keendudukan digital (IKD) melalui :
    • Playstore untuk android.
    • APP Sore untuk Iphone.
  2. Pemohon melakukan registrasi dengan NIK, alamat e-mail dan nomor telepon
  3. Pemohon melakukan swafoto (selfie) untuk deteksi kesesuaian/keaktifan data pada SIAK.
  4. Pemohon melakukan scan barcode yang akan dipandu oleh Petugas Dinas Dukcapil atau Kapanewon.
  5. Pemohon memperoleh PIN 6 digit melalui e-mail untuk aktivasi dan masuk aplikasi IKD.
3. Waktu Pelayanan : 15 (lima belas) menit apabila SIAK tidak ada gangguan.
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan : Aktivasi IKD

Legalisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Standar Pelayanan Legalisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS)

1. JPS Bidang Pendidikan

Persyaratan :

  1. Formulir JPS yang sudah diisi dan dilegalisasi dari Kalurahan.
  2. FC KTP/Kartu Keluarga Pemohon
  3. FC Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah dengan persetujuan Panewu.
  5. Surat Keterangan/bukti tagihan biaya sekolah (sekolah swasta).
  6. Surat pernyataan orang tua/wali siswa yang diketahui sekolah tentang kesulitan memenuhi pembayaran sekolah (sekolah negeri).
  7. Surat Keterangan prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik dari sekolah bagi yang akan mengakses bantuan biaya pendidikan bagi anak keluarga miskin lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat yang berprestasi diterima di Perguruan Tinggi.
  8. Surat Keterangan prestasi akademik dari Perguruan Tinggi untuk mengakses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa anak keluarga miskin yang berprestasi.
  9. Fotokopi rekening dari satuan pendidikan formal dan/atau non formal atau perguruan tinggi dan/atau lembaga non formal yang dimohonkan.

2. JPS Kesehatan

Persyaratan :

  1. Bukti tagihan biaya dari rumah sakit;
  2. Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) / Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM);
  3. Memiliki kartu kesehatan/jaminan kesehatan;
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP-el
  6. Foto peserta kesehatan
  7. Mengisi formulir pengajuan JPS (dapat diperoleh di Dinas Sosial Kabupaten Sleman)

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan berkas JPS ke Kapanewon/Jawatan Sosial.
  2. Berkas diverifikasi petugas.
  3. Berkas diregistrasi.
  4. Berkas ditandatangan Panewu atau pejabat yang ditunjuk.

Waktu Penyelesaian : 15 menit (apabila Pejabat di tempat)

Biaya : Tidak dipungut biaya/gratis

Produk Pelayanan : Legalisasi JPS