BeritaPelayanan KTP Elektronik

Verifikasi data sebagai Kunci Percepatan Penyelesaian Perekaman Data KTP-el

Sesuai  surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sleman  Nomor 470/01978 tentang  Percepatan Penyelesaian Perekaman Data KTP-el bahwa setiap akhir bulan, Kecamatan diminta untuk melaporkan hasil percepatan penyelesaian perekaman KTP-el tahun 2017.

Data dari Biro Tapem Pemprov. DIY bahwa jumlah penduduk Kecamatan Ngemplak yang belum melakukan perekaman KTP-el sejumlah 729 orang. Pemerintah Kecamatan Ngemplak segera menindak lanjuti dengan menyelenggarakan rapat koordinasi adminduk di Kecamatan Ngemplak tanggal 13 September 2017, dan  telah disampaikan data penduduk Kecamatan Ngemplak by name yang belum melakukan perekamanKTP-el melalui kader PKK padukuhan untuk diferivikasi terkait status dari data by name tersebut. Dari data by name yang telah diserahkan baru beberapa kader yang menyerahkan /mengembalikan hasil verifikasi tersebut. akan tetapi ada juga beberapa dusun dari kelima Desa yang belum mengembalikan isian verifikasi data tsb.

Kamis, 26 Oktober 2017 Pemerintah Kecamatan Ngemplak kembali menyelenggarakan rapat koordinasi adminduk terkait evaluasi percepatan penyelesaian perekaman dat aktp el tsb, Beberapa Dukuh telah mengembalikan isian verifikasi data untuk kemudian direkap dan dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sleman. Verifikasi data ini menjadi peran utama dalam proses percepatan penyelesaian rekam ktp el karena  hasil dari verifikasi Dukuh banyak yang berupa penduduk yang terdaftar sebagai wajib ktp el Ngemplak ternyata telah meninggal, pindah tidak resmi, tidak di tempat dan kemungkinan besar dobel data dengan daerah lain.

Verifikasi data wajiib KTP el ditargetkan selesai pada 6 November 2017, adapun warga wajib KTP el yang memang belum melakukan perekaman data dan berada di tempat sudah mulai berdatangan ke Kecamatan untuk melakukan perekaman data KTP el.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *