Subdomain sebagai wujud e-government
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setelah anggaran berakhir.
Laporan kinerja yang disusun merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran, serta bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan bahan evaluasi sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Subdomain sebagai salah satu media yang digunakan Pemerintah Kecamatan Ngemplak dalam meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Laporan kegiatan, laporan keuangan hingga Rencana Strategis Kecamatan Ngemplak Tahun 2016-2021 dipaparkan secara transparan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diperbaharui secara berkala sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sudomain yang dikelola pemerintah Kecamatan Ngemplak juga sebagai media informasi pelayanan publik serta sarana pengaduan atas pelayanan publik. Upaya peningkatan kapasitas pengelola subdomain selalu diprioritaskan baik dari internal Pemerintah Kecamatan Ngemplak maupun Dinas Terkait, mengingat tantangan mewujudkan e-government Sleman kedepan.