Pengumuman

Sosialisasi UU No. 24 Tahun 2013

sosialisasi UU 24 April 2014, diadakan Sosialisasi UU No. 24 Tahun 2013 di Pendopo Kecamatan Ngemplak. Dihadiri sejumlah Kepala Dukuh dan Kabag.Pelayanan Umum se Kecamatan Ngemplak, Rr. Endang Mulatsih,S.Sos.,M.Si – Kepala Seksi Administrasi Kependudukan DisdukCapil Sleman selaku narasumber mengungkapkan, materi UU ini merupakan perubahan terhadap Perda No. 7 Tahun 2009, di mana beberapa aspek dalam dokumen adminduk, terutama perkembangan pelaksanaan E-KTP serta proses pengurusan akta kelahiran dan kematian . Hal lain yang disampaikan yaitu mengenai tidak adanya pungutan retribusi dokumen kependudukan (KTP,KK,SKTS)yang sudah dikuatkan dengan surat Bupati No.974/01417  yang sudah berlaku di Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman , termasuk Kecamatan Ngemplak sejak 5 Maret 2014 .Adapun Perbandingan materi lama dan baru UU administrasi kependuudkan dapat dilihat pada tabel di bawah ini

PERUBAHAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA PERDA 7 TAHUN 2009

BERDASARKAN UU NO.24 TAHUN 2013 (DRAFT PERUBAHAN PERDA 7 TAHUN 2009)

No

Uraian

Perda 7 Tahun 2009 / sebelum UU 24 Th.2013

UU 24 Tahun 2013 / Rencana perubahan Perda 7 Tahun 2009

1

Penyebutan Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk (KTP), e-KTP

n  Pasal 1 angka 16

Katu Tanda Penduduk Elektronik (KTP –el)

2

Masa Berlaku KTP

5 Tahun

n  Pasal  24

Seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen data

3

Pencantuman nama dan tanda tangan pejabat pada KTP

Dalam KTP tercantum nama, NIP, dan tandatangan kepala instansi pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

n  Pasal 26

KTP-el tidak mencantumkan nama, NIP , dan tandatangan kepala instansi pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

4

Pelaporan Kematian

Asas peristiwa,

Pelaporan/penerbitan akta kelahiran di tempat peristiwa kelahiran

n  Pasal 29

Pelaporan/penerbitan akta kelahiran di tempat domisili yang bersangkutan

5

Pelaporan/ penerbitan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 tahun

Melalui sidang penentapan pengadilan

n  Pasal 29

Tidak melalui sidang penetapan pengadilan

6

Pelaporan Kematian

Asas peristiwa,

Pelaporan/penerbitan akta kematian di tempat peristiwa kemaian

n  Pasal 7,42,43

Pelaporan/penerbitan akta kematian di tempat domisili yang bersangkutan

Dilakukan oleh keluarga atau kuasanya

n  Pasal 41

Dilakukan oleh ketua RT

7

Pengesahan Anak

Catatan pinggir pada Akta Kelahiran

n  Pasal 27, 46

Terbit Kutipan Akta  Pengesahan  Anak

8

Retribusi pengurusan dokumen kependudukan

Dilakukan pemungutan retribusi

n  Pasal 68

Tidak dipungut

(mencabut Perda No. 14 Tahun 2011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *