Sosialisasi UU No. 24 Tahun 2013
24 April 2014, diadakan Sosialisasi UU No. 24 Tahun 2013 di Pendopo Kecamatan Ngemplak. Dihadiri sejumlah Kepala Dukuh dan Kabag.Pelayanan Umum se Kecamatan Ngemplak, Rr. Endang Mulatsih,S.Sos.,M.Si – Kepala Seksi Administrasi Kependudukan DisdukCapil Sleman selaku narasumber mengungkapkan, materi UU ini merupakan perubahan terhadap Perda No. 7 Tahun 2009, di mana beberapa aspek dalam dokumen adminduk, terutama perkembangan pelaksanaan E-KTP serta proses pengurusan akta kelahiran dan kematian . Hal lain yang disampaikan yaitu mengenai tidak adanya pungutan retribusi dokumen kependudukan (KTP,KK,SKTS)yang sudah dikuatkan dengan surat Bupati No.974/01417 yang sudah berlaku di Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman , termasuk Kecamatan Ngemplak sejak 5 Maret 2014 .Adapun Perbandingan materi lama dan baru UU administrasi kependuudkan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
PERUBAHAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA PERDA 7 TAHUN 2009
BERDASARKAN UU NO.24 TAHUN 2013 (DRAFT PERUBAHAN PERDA 7 TAHUN 2009)
No |
Uraian |
Perda 7 Tahun 2009 / sebelum UU 24 Th.2013 |
UU 24 Tahun 2013 / Rencana perubahan Perda 7 Tahun 2009 |
1 |
Penyebutan Kartu Tanda Penduduk |
Kartu Tanda Penduduk (KTP), e-KTP n Pasal 1 angka 16 |
Katu Tanda Penduduk Elektronik (KTP –el)
|
2 |
Masa Berlaku KTP |
5 Tahun n Pasal 24 |
Seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen data |
3 |
Pencantuman nama dan tanda tangan pejabat pada KTP |
Dalam KTP tercantum nama, NIP, dan tandatangan kepala instansi pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) n Pasal 26 |
KTP-el tidak mencantumkan nama, NIP , dan tandatangan kepala instansi pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
|
4 |
Pelaporan Kematian |
Asas peristiwa, Pelaporan/penerbitan akta kelahiran di tempat peristiwa kelahiran n Pasal 29 |
Pelaporan/penerbitan akta kelahiran di tempat domisili yang bersangkutan |
5 |
Pelaporan/ penerbitan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 tahun |
Melalui sidang penentapan pengadilan n Pasal 29 |
Tidak melalui sidang penetapan pengadilan |
6 |
Pelaporan Kematian |
Asas peristiwa, Pelaporan/penerbitan akta kematian di tempat peristiwa kemaian n Pasal 7,42,43 |
Pelaporan/penerbitan akta kematian di tempat domisili yang bersangkutan |
Dilakukan oleh keluarga atau kuasanya n Pasal 41 |
Dilakukan oleh ketua RT |
||
7 |
Pengesahan Anak |
Catatan pinggir pada Akta Kelahiran n Pasal 27, 46 |
Terbit Kutipan Akta Pengesahan Anak |
8 |
Retribusi pengurusan dokumen kependudukan |
Dilakukan pemungutan retribusi n Pasal 68 |
Tidak dipungut (mencabut Perda No. 14 Tahun 2011) |