Berita

Sosialisasi Standard Layanan Informasi Publik Desa

Sleman, 6 September 2018.
Pembuka: Kepala Dinas Kominfo Sleman dan Wakil Bupati Sleman.
Pembicara: Warsono, S.H.,MH. (Wakil Ketua KID DIY); Kepala Dinas Kominfo Kab. Sleman Dan Bagian Hukum Kab. Sleman.

Berdasar pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Desa sebagai Badan Publik wajib untuk membuka informasi yang dikuasinya kecuali yang dikecualikan.

Keterbukaan informasi yang transparan akan meningkatkan kepercayaan dari Masyarakat.
Sebagai langkah pertama mencegah korupsi.
Keterbukaan informasi dapat melalui Website.

Data dan informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi.

Sengketa informasi berawal dari ketidakpuasan.

Lihat juga di IG kecamatanngemplak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *