Road To PPID Desa
PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik. Dinas Kominfo Kab. Sleman selaku PPID utama dibantu oleh Sekretaris Camat / Dinas di OPD di lingkungan Pemkab. Sleman.
Meskipun belum dibuat Peraturan Khusus yang mengatur tentang PPID Desa, komitmen tentang keterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa terus diperkuat. Akses informasi publik terhadap kinerja pemerintah desa semakin banyak. Mulai dari papan informasi yang wajib dibuat oleh Pemerintah Desa terkait penggunaan APBD, tidak sedikit Pemerintah Desa yang telah memiliki media sosial maupun website Pemerintah Desa sebagai wahana interaksi publik, tidak sedikit pula yang telah menyajikan profil dan data-data pemerintah desa dalam akun media sosial maupun website pemerintah desa.
Data dari Dinas Kominfo Sleman, dari 86 desa di wilayah Sleman, baru 31 desa yang memiliki website, sedangkan 55 desa tidak memiliki akun website sama sekali. Dari 31 Desa tersebut, hanya 24 website desa yang aktif, sedangkan 7 diantaranya tidak aktif dikarenakan masalah pengelolaan isi website, maupun masalah pemeliharaan hosting domain, karena tidak semua website desa menggunakan domain dari slemankab.go.id, beberapa diantaranya menyewa hosting domain komersial.
Dari kelima pemerintah desa di wilayah Kecamatan Ngemplak, baru Pemerintah Desa Sindumartani yang memiliki website, sedangkan Pemerintah Desa lain seperti Umbulmartani memiliki membuat Sistem Informasi Desa sebagai bentuk transparansi Pemerintah Desa.
PPID Desa diharapkan menjadi pintu utama dalam keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemerintah Desa, Komitmen Pemerintah Desa dalam membentuk PPID dapat segera dimulai dengan 4 langkah awal yakni :
- Membuat Surat Keputusan Kepala Desa tentang PPID
- Menginventarisir informasi yang dimiliki Pemerintah Desa, dan mengklasifikasikannya sebagai Daftar Informasi Yang di Kecualikan dan Daftar Informasi yang di Perbolehkan diakses oleh publik
- Menyiapkan ruang pelayanan informasi publik
- Menyiapkan anggaran