PPKM Darurat Covid 19, sektor non esensial wajib tutup
Dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Sleman No 17 ttg PPKM Darurat COVID-19 wilayah Kabupaten Sleman resmi menerapkan sejumlah peraturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 3 Juli s.d. 20 Juli kedepan. Beberapa point penting dalam PPKM Darurat yakni :
KEGIATAN YANG WAJIB DITUTUP 100%
❌ Perkantoran sektor non esensial
❌ Mall
❌ Tempat Ibadah
❌ Fasilitas Umum & Wisata
❌ Hiburan, karaoke, salon, spa
❌ Aktifitas seni budaya olahraga sosial kemasyarakatan
KEGIATAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN SECARA TERBATAS:
🔸️ Perkantoran sektor esensial max 50% Bekerja dari kantor
🔸️Pemerintahan max 25% Bekerja dari kantor
🔸️Rumah makan (hanya delivery/take away)
🔸️Pendidikan (hanya daring/online)
🔸️Hajatan max 30 org (makanan tertutup & dibawa pulang)
🔸️ Takziah max 30 org (tanpa makanan)
🔸️ Toko bahan pokok (buka max pukul 20.00 WIB, pengunjung 50%)
🔸️ Transportasi max kapasitas 70%
TETAP BUKA 100%
✅ Perkantoran sektor kritikal
✅ Konstruksi
✅ Apotek & Toko Obat 24 Jam
(sumber instagram @kabarsleman)