BencanagangguanwabahWajib Serta Merta

Perubahan Peraturan selama PPKM Level IV yang wajib diketahui

Sejak ditetapkannya Instruksi Bupati No.20/ INSTR/2021 tentang PPKM Level 4 COVID 19 di Kabupaten-Sleman,

pada 26 Juli lalu, sejumlah peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mengalami beberapa perubahan.  Beberapa peraturan selama PPKM Darurat yang kemudian berubah selama PPKM level 4 di antaranya :

  • Resepsi Pernikahan (DITIADAKAN)
  • Transportasi (MAX 50%)
  • Restoran, supermarket, pasar swalayan, apotik & toko obat di dalam Mall (MAX pukul 20.00 WIB pengunjung 50% & hanya delivery/ take away untuk restoran)
  •  Supermarket, Pasar dan Toko berjejaring (MAX pukul 20.00 WIB dgn pengunjung 50%)
  • Pasar non kebutuhan sehari-hari (MAX pukul 15.00 WIB dgn pengunjung 50%)
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan Iain-lain (MAX pukul 20.00 WIB)
  • Tempat Makan/cafe di tempat tertutup yang berlokasi tersendiri  (hanya menerima delivery/ take away dan MAX pukul 20.00 WIB)
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya (MAX 3 org makan di tempat 20 menit & dibatasi sampai pukul 20.00 WIB
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang MAK pukul 20.00 WIB

Sedangkan ketentuan lain terkait operasional Kantor non esensial, kritikal , esensial maupun Pemerintahan masih sama seperti pelaksanaaan PPKM Darurat sebelumnya yakni :

🔸 Kantor Non Esensial (100% WFH)
🔸 Kantor Kritikal (100% WFO)
🔸 Kantor Esensial (50% WFO)
🔸 Esensial Pemerintahan (25% WFO)
🔸 Pendidikan (daring)
🔸 Konstruksi (Beroperasi 100%)
🔸 Takziah (MAX 30 org tanpa makan/minum)
🔸 Tempat Ibadah (meniadakan kegiatan keagamaan berjamaah)
🔸 Seni budaya olahraga sosial kemasyarakatan (DITUTUP)
🔸 Fasilitas Umum & Wisata (DITUTUP)
🔸 Hiburan, karaoke, salon, spa (DITUTUP)

Untuk menyimak infografis selengkapnya dapat klik disini Infografis PPKM Level 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *