Percepatan Pencetakan eKTP
Pemerintah Kecamatan Ngemplak kembali melaksanakan percepatan pencetakan eKTP dengan kebijakan baru, apabila percepatan pemcetakan eKTP sebelumnya dipriortitaskan bagi data rekaman dengan status data Print Ready Record atau belum pernah tercetak, mulai April ini pencetakan akan dilakukan untuk semua pelayanan pengajuan eKTP dengan prioritas utama pemegang surat keterangan perekaman tahun 2017 atau sebelumnya. Warga yang telah memiliki surat keterangan perekaman sebelumnya dapat segera menghubungi seksi pelayanan umum dengan membawa foto copy surat ket.perekaman untuk segera dicetakkan eKTP aslinya. Adapun pemohon baru, kehilangan mauoun perubahan data juga akan dicetakkan eKTP tanpa harus dicetakkan surat ket perekaman mulai April ini. Pemerintah Kecamatan Ngemplak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sleman yang menyambut baik program percepatan pencetakan ini, menurut Kepala Bidang Pelayanan Penduduk , Rr. Endang Mulatsih, S.Sos.,M.Si , Dinas mendukung dan mengapresiasi program percepatan pencetakan eKTP dan mendorong Kecamatan lain untuk menyelesaikan pencetakan eKTP. Stok Kepingan eKTP di pusat memang sudah normal, setelah sempat pada tahun 2016 mengalami gagal lelang, akan tetapi sistem distribusi blanko dari pusat ke daerah bergantung pada pencapaian penggunaan blanko, apabila blanko yg didistribusi telah digunakan minimal 80 % , Dinas baru dapat mengajukan permohonan blanko selanjutnya.