Patroli PPKM, sejumlah pengusaha “ngeyel” ditindak
Sejak diterbitkannya Surat No 443 01825 tentang Pengaturan Jam Operasional sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Sleman No 17 tentang PPKM Darurat COVID-19 , Pemerintah Kapanewon maupun Pemerintah Kabupaten Sleman secara rutin mengadakan sosialisasi, pembinaan dan penertiban terhadap Pengelola Restoran, Warung Makan, Kafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jalanan dan usaha sejenisnya di wilayah Kabupaten Sleman. Demikian pula dengan Pemerintah Kapanewon Ngemplak yang sebelumnya juga telah melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan penertiban dengan sasaran pemilik usaha warung makan dan para pedagang di Pasar di wilayah Ngemplak dengan memberikan sejumlah arahan terkait ketentuan pengelolaan usaha selama PPKM Darurat . Beberapa ketentuan tersebut diantaranya:
- Jam operasional mulai jam 04.00 – 20.00 WIB
- Tidak menerima makan minum di tempat
- Hanya menerima pesanan delivery/take away
- Tidak boleh menyediakan tempat dan alat makan di tempat
Kamis 8 Juli 2021 jam 20.30 WIB, tim yang beranggotakan gabungan dari Polsek, Koramil dan Kapanewon Ngemplak kembali menggelar patroli penertiban pelaksanaan PPKM dengan sasaran pengusaha di wilayah Umbulmartani, terutama disekitar Jl. Kaliurang. Patroli diawali dengan apel dan pengarahan dari Panewu Anom dan Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngemplak, adapun hasilnya :
1. Masih ditemukan beberapa pelaku usaha yg membuka usahanya melebihi ketentuan jam operasional selama PPKM Darurat Covid 19
2. Adanya kertas pengumuman mengenai ketentuan jam operasional yang ditempel oleh petugas sebelumnya yang secara sengaja dilepas.
3. Pengunjung dan pelaku usaha di Warmindo tidak mengenakan masker dan masih melayani makan minum di tempat di atas jam operasional.
Tindakan yang diambil :
1. Melakukan peringatan
2. Melakukan penindakan dengan menyuruh pengelola untuk menutup tempat usaha
Sejumlah pengelola usaha akhirnya didata untuk kemudian dibuat laporan sebagai dasar patroli penertiban selanjutnya, apabila masih ditemui pelanggaran maka akan diberikan penindakan kembali.