Kartu Vaksin tak perlu dicetak?
Dikutip dari akun instagran @indonesiabaik.id
Disebutkan bahwa tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Kementrian Kesehatan juga tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik. Untuk menjaga keamanan informasi pribadi bisa cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mencetak kartu vaksin menggunakan jasa cetak pun ternyata berisiko kebocoran data pribadi. Hal ini karena, bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif. Hal itu selaras dengan informasi yang dibagikan oleh akun instagram @bpsdmp.kominfo.yogy bahwa dalam Sertifikar Vaksin terdapat sejumlah data pribadi pentingĀ yaitu NIK atau Nomor Induk Kependudukan. NIK yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga ini penting sekali dan berhubungan dengan banyak urusan layanan seperti pendidikan, keamanan dan keuangan. Oleh karena itu, daripada di cetak akan lebih aman di simpan saja versi digital nya di galeri handphone atau dapat disimpan di cloud.
Apabila masih menginginkan versi cetak, bisa diprint sendiri dan disimpan baik-baik jangan sampai tercecer untuk menjaga data diri kita.
Berikut infografis terkait pencetakkan kartu vaksin