Dukung GISA, Pemkab Sleman kembali adakan dispensasi sanksi adminduk
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Sleman No. 68.3/Kep.KDH/A/2018 tentang Dispensasi Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan dan mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan #GISA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman kembali menyelenggarakan dispensasi bagi pelayanan :
- Surat Keterangan pindah datang baik dalam dan luar negeri untuk WNI dan Orang Asing
- Kartu Keluarga dan KTP Elektronik
- Akte Catatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Pernikahan, Perceraian, Pengakuan dan pengesahan anak)
- Pembatalan Perceraian dan Perkawinan,
- Pelaporan Perceraian dan kematian luar negeri,
- Pengangkatan anak, perubahan nama dan
- Perubahan status kewarganegaraan.
Adapun pelayanan dispensasi ini berlaku dari 2 Januari 2019 hingga 29 Maret 2019.
Masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sleman.