Dinas Dukcapil Sleman siap laksanakan program LUKA DESI
Pemkab Sleman, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan terobosan terkait percepatan kepemilikan dokumen kematian melalui aplikasi LUKA DESI atau Keluarga Berduka Desa Siaga. Dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Ngemplak 20 Maret lalu, Jazim Sumirat, S.H selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kab. Sleman menjelaskan bahwa pada pelaksanaan program ini Desa diminta dapat menyerahkan Surat Keterangan Kematian pada saat takziyah ke rumah duka. Sehingga mempercepat pengurusan akte kematian keluarga yang meninggal. Adapun persyaratan dokumen Akte Kematian nantinya dapat dikirim via email melalui kecamatan untuk diterbitkan Akta Kematian oleh Dinas Dukcapil. Mengingat pentingnya akte kematian bagi ahli waris , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan segala upaya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat ahli waris juga mempermudah prosedur pembuatan akte kematian tersebut. Selain memaparkan program LUKA DESI , tim sosialisasi kebijakan adminduk juga mengingatkan kembali substansi perubahan dalam UU no. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU no. 23 Th 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diantaranya :
1. Masa berlaku KTP el yang tertulis masa berlaku 5 tahun tetap diberlakukan seumur hidup , sepanjang tidak ada perubahan elemen data penduduk.
2. Penggunaan data kependudukan Kemendagri yang berbasis KTP el menjadi satu-satunya sumber data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan.
3. Pelaporan kelahiran terlambat lebih dari 1 tahun tidak memerlukan penetapan pengadilan, cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten.
4. Asas pelaporan penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi sesuai domisili penduduk
5. Pencatatan pelaporan kematian yang semula menajdi kewajiban penduduk, sekarang menajdi kewajiban RT setempat untuk melaporkannya ke Instansi Pelaksana.
6. Semua pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis)
(ad*)