Daftar EKTP tanpa surat Pengantar RT/RW ?
Surat Kemendagri nomor 471/1768/SJ kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Mei 2016, dalam sur tersebut Mendagri menegaskan dalam pelayanan perekaman , penerbitan dan penggantian KTP elektronik yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar RT RW, Kelurahan/Kecamatan. Mendagri juga meminta agar Bupati/Walikota membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP elektronik pada saat perekaman masal dan memberikan pelayanna rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Permendagri No. 8 Th 2016. Penyederhanaan prosedur tsb tidak serta merta dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Kecamatan mengingat pentingnya proses validasi di tingkat bawah yang bisa dilakukan oleh perangkat desa setempat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sleman baru membuat instruksi penyederhanaan persyaratan permohonan KTP elektronik tanggal 23 Agustus 2016, dan dilaksakan di Kecamatan Se-Kabupaten Sleman per 24 Agustus 2016.
Di Kecamatan Ngemplak setelah instruksi Juknis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, juga melayani permohonan EKTP tanpa surat pengantar RT RW dan Desa, cukup membawa Fotokopi KK terbaru dan tidak ada perubahan elemen data penduduk. Untuk perubahan status, alamat, pekerjaan dan elemen data lainnya tetap diwajibkan mengurus surat pengantar dari bawah, prosedur pengurus KK seperti biasa. Karena basis data EKTP adalah Kartu Keluarga penduduk, jadi diharapkan sebelum mendatangi Kantor Kecamatan , untuk mengurus EKTP, pastikan dulu data penduduk di KK sudah benar, sehingga tidak bolak balik seolah olah pemerintah Kecamatan tidak mengikuti perintah dari Pemerintah Pusat.