Berita

Blanko ektp habis, warga mengeluh hanya mendapat surat keterangan pengganti ektp

Menanggapi postingan warga di salah satu grup di Media Sosial Facebook Senin, 24 Juli 2017  terkait ketidakpuasan pelayanan publik di Kecamatan Ngemplak, khususnya pengurusan eKTP, ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasikan.

  1. SOP pelayanan eKTP di Kecamatan Ngemplak, yang ditetapkan pada Th 2015 mengacu pada kondisi blanko dan jaringan eKTP sejak dimulainya pelimpahan wewenang cetak eKTP di Kecamatan adalah 5 hari kerja.
  2.  Sejak akhir Agustus 2016 terjadi lonjakan jumlah permohonan eKTP dikarenakan pemberitaan mengenai Batas Akhir Rekam Data eKTP sd. 30 September 2016, dengan sanksi berupa pembekuan data WNI yang belum melakukan rekam data sampai dengan waktu yang ditentukan tsb. Lonjakan permohonan rekam data yang hampir serentak terjadi di seluruh Kecamatan di wilayah Kab./Kota di Indonesia menyebabkan terjadinya kerusakan Fungsi data Center Kemendagri pada September 2016 yang menyebabkan proses penunggalan data tidak berjalan normal, sehingga pada saat itu tidak bisa memberiakn kepastian kapan data eKTP bisa dicetak bagi warga yang baru melakukan perekaman data.
  3.  Pada bulan September kepingan blanko eKTP pusat habis dan pada saat itu diwacanakan untuk lelang pada akhir tahun, Kecamatan Ngemplak masih memiliki blanko untuk menyelesaikan pencetakan eKTP data yang siap cetak sampai dengan antrian berkas tgl 22 September 2016, dengan menyisakan beberapa berkas yang masih belum bisa dicetak karena status data yang belum terferivikasi dari pusat.
  4. Menindaklanjuti kondisi kekosongan blanko, sesuai surat edaran Kemendagri, dibuatkan Surat Keterangan Pengganti eKTP yang berlaku 6 bulan bagi pemohon KTP yang telah melakukan perekaman data eKTP. Petugas Kecamatan Ngemplak selalu mengingatkan pada saat pengambilan bahwa mengingat ketidakpastian distribusi blanko, hendaknya sebelum masa berlaku suket habis, segera menghubungi Kantor Kecamatan Ngemplak, via telf maupun datang langsung ke Kantor Kecamatan.
  5. 5. Kondisi kekosongan blanko berjalan sampai dengan bulan April 2017, pada tanggal 13 April 2017 dan 12 Mei 2017 dalam 2 tahap, Kecamatan Ngemplak mendapat 500 dan 1000 keping blanko, sejumlah 1500 keping blanko siap untuk pencetakan eKTP sejak permohonan September 2016 dari total data siap cetak sejumlah 2.500 data.
  6. Menyikapi ketidaksesuaian distribusi blanko sesuai kebutuhan, kebijakan Pemerintahan Kecamatan Ngemplak adalah dengan mencetakkan eKTP sesuai permohonan perpanjangan Surat Keterangan yang diterima warga sebelumnya, dengan perhitungan :
  7. 1. Bahwa warga yang mendapat SuKet pada Oktober 2016 akan habis masa berlakunya pada April 2017, sehingga bagi mereka yang tertib administrasi kependudukan tentu akan segera menghubungi Kecamatan.
  8. 2. Tidak ada kepastian distribusi blanko tahap selanjutnya, sehingga Pemerintah Kecamatan Ngemplak berpegang pada acuan kepemilikan SuKet untuk pencetakan eKTP.
  9. 3. Perlu adanya verifikasi data sebelum dicetak karena selang waktu 6 bulan sangat memungkinkan adanaya perubahan elemen data penduduk, (status pernikahan, pekerjaan dsb) dengan kondisi blanko terbatas, pertimbangan tersebut mendasari mekanisme pengajuan ulang surat keterangan eKTP sebelum pencetakan dipilih Kecamatan Ngemplak.
  10. Bahwa penyelesaian masalah stok blanko adalah wewenang dari Kemendagri, bukan sesuatu yang dapat diajukan oleh Pemerintah Kecamatan maupun Dinas Kependudukan untuk pengadaan di daerah .
  11. Pemerintah Kecamatan sebagai pelaksana tugas memiliki keterbatasan wewenang, bahkan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Pengganti eKTP, penandatanganan surat tsb, sesuai Surat Edaran Kemendagri adalah langsung oleh Dinas Kependudukan, walau pencetakkannya dapat dilakukan di Kecamatan. Sehingga perlu adanya waktu untuk pengerjaan surat keterangan sampai dengan pengajuan dan pengambilan surat ket. yang sudah ditandatangani dari Dinas Kependudukan. Dengan personil 3 staf ( 1 Operator dan 2 Petugas Penerima Berkas) dan 1 Kasi di Seksi Pelayanan Umum, SOP Suket adalah 1 minggu. Mengingat banyaknya jenis pelayanan yang dilayani di Kecamatan dan prosedur pengesahan Surat Keterangan eKTP, bagi warga yang memang memerlukan Suket secara emergency dengan kasus tertentu dapat dibuatkan pengantar untuk langsung ke Dinas Kependudukan untuk memotong waktu tunggu pengambilan Suket eKTP.
  12.  Petugas Kecamatan Ngemplak tidak pernah menjanjikan bahwa eKTP pasti akan dicetak, akan tetapi sebatas memberikan informasi bahwa masih ada stok blanko eKTP pada Hari Jumat 14 Juli 2017 pagi sesaat ybs. mengurus perpanjangan Suket eKTP (yang ternyata sudah habis masa berlakunya sejak April 2017 karena diterbitkan sejak Oktober 2016 lalu) dan memberikan resi pengambilan , sebagai salah satu tahap SOP pelayanan.
  13. Pada hari Senin tanggal 24 Juli yang lalu, ybs hendak mengambil eKTP , tetapi ternyata yang diterbitkan masih berupa Surat Keterangan eKTP untuk kedua kalinya, karena setelah perhitungan pencetakan pada tanggal 14 Juli 2017 hanya sebagian awal berkas yang masuk pada  tanggal 14 Juli yang masih mendapat sisa blanko. Petugas sudah memberikan penjelasan secukupnya dan meminta no. hp ybs untuk dihubungi untuk konfirmasi pencetakan eKTP kalau blankonya sudah didistribusi kembali, sama dengan warga yang 2 x memperpanjang suket nya kembali karena kehabisan blanko eKTP.
  14. Bahwa pada tanggal 17 Juli, secara resmi Kecamatan Ngemplak telah memberikan informasi terkait stok blanko eKTP yang habis pada tanggal 14 Juli 2017 di website dan secara lisan saat pelayanan pada tanggal 14 Juli setelah  dikonfirmasi operator yang melakukan pencetakan eKTP.
  15. Dari uraian di atas untuk dapat dipahami, bagaimana kondisi , wewenang dan kinerja Petugas Pelayanan di Kecamatan Ngemplak, kurang lebihnya sama dengan pelayanan di Kecamatan lain di wilayah Indonesia dikarenakan faktor eksternal yang solusinya merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
  16. Untuk itu kami menghimbau untuk menyikapi kondisi ini dengan arif dan bijaksana, tanpa perlu diiringi dengan provokasi dan fitnah terhadap petugas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Ngemplak, maupun di daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *