BeritawabahWajib Serta Merta

Ancaman varian delta warga sleman untuk di rumah saja

Perkembangan kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman semakin meresahkan. Meskipun telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Skala Mikro sejak Februari lalu, jumlah pasien konfirmasi covid-19 terus meningkat, bahkan tidak hanya warga masyarakat umum, namum dalam perkembangannya banyak ASN di wilayah Kabupaten Sleman yang juga terkonfirmasi positif covid-19. Selama masa PPKM, mobilitas masyarakat tetap sulit dikendalikan. Banyak orang luar masuk ke Sleman untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, dan wisata, begitu pula warga Sleman pada kenyataannya juga banyak yang harus bepergian keluar . Namun masih disayangkan, bahwa masyarakat masih memiliki kecenderungan melakukan aktifitas tak mendesak dan tidak disertai protokol kesehatan ketat. Selama penertiban PPKM , masih ditemukan warga yang abai protokol kesehatan, masih berkerumum, beraktifitas di luar jam operasional, danseringkali tidak memakai masker dengan baik dan benar. Beberapa penyimpangan dari peraturan PPKM inilah yang kian memicu timbulnya penularan lebih massif dan sulit dikendalikan.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kemudian membuat gerakan ‘Sesarengan Jogo Sleman’ dan kembali menggalakkan ‘Dirumah Saja’ dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No 443/01745 tanggal 28 Juni 2021 tentang Di Rumah Saja untuk memutus rantai penyebaran covid-19.  Beliau secara tegas meminta kepada masyarakat Sleman untuk di rumah saja selama 7 hari ke depan (28 Juni s.d 5 Juli 2021) untuk memutus rantai penyebaran Corona. Terlebih lagi dengan semakin banyaknya kasus varian delta yang memiliki gejala lebih berat yang transmisinya telah menyebar di berbagai wilayah di Indonesia di sekitar kota Yogyakarta, perlu peningkatan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembatasan mobilitas demi saling menjaga diri, keluarga dan warga Sleman secara umum. Terdapat sejumlah imbauan terkait upaya mengendalikan penyebaran virus Corona dalam surat edaran tersebut yang intinya :

  1. Berusaha maksimal untuk di rumah saja, kecuali untuk kepentingan pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan,
  2. Jika terpaksa harus bepergian maka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Lalu, diimbau agar tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga serta mengonsumsi vitamin
  3. Tidak melaksanakan rapat secara tatap muka, membatasi kegiatan berkumpul, makan bersama, dan mewaspadai dan ekstra berhati-hati ‘celah penularan Covid-19’, antara lain pada saat harus membuka masker.
  4. Selanjutnya, Camat, Lurah, dan tokoh masyarakat diminta keterlibatannya melakukan edukasi tiada henti kepada masyarakat tentang pencegahan penularan Covld-19 di wilayah atau lingkungannya.

unduh Surat Edaran Bupati tentang Di Rumah Saja selengkapnya di(sini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *